Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai pengertian demokrasi. Untuk artikel kali ini, kita akan membahas mengenai demokrasi Pancasila.
Dasar-dasar demokrasi di Indonesia sudah ada dan berlaku jauh sebelum tahun 1965, namun istilah Demokrasi Pancasila baru dipopulerkan sebelum lahirnya Orde Baru, yaitu setelah tahun 1966. Pada intinya, rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila ke-4 Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat di atas permusyawaratan / perwakilan."
Pada saat Orde Baru lahir, Demokrasi Terpimpin mendapat sindiran keras. Suharto yang kemudian menjadi Presiden RI setelah menggantikan Sukarno, berbicara dalam acara kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 1967, yang menyatakan bahwa Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip utama dalam Demokrasi Pancasila yaitu pengambilan keputusan diambil melalui musyawarah mufakat. Musyawarah artinya untuk pengambilan keputusan dilakukan dengan pembahasan bersama. Mufakat merupakan hasil yang disetujui dari pembahasan bersama untuk menyatukan pendapat bersama. Oleh karena itu, musyawarah mufakat berarti pengambilan keputusan berdasarkan kehendak (pendapat) orang banyak (rakyat) sehingga tercapai kebulatan pendapat bersama.
Berikut ini merupakan hal - hal yang harus dipegang teguh dalam musyawarah mufakat :
1. Musyawarah mufakat bersumber inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat muncul dalam permusyawaratan/perwakilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar