Jumat, 27 Agustus 2021

Pengertian Demokrasi



Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana hukum, kebijakan, kepemimpinan, dan usaha besar dari suatu negara atau pemerintahan lain secara langsung atau tidak langsung diputuskan oleh rakyat.

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu '"Demos" dan '"Kratos". Demos berarti rakyat, sedangkan Kratos berarti pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang terpilih.

Demokrasi merupakan pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Pada sistem demokrasi, setiap warga negara diperbolehkan untuk berpartisipasi, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

(Baca juga : pengertian ilmu sosiologi)

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan secara demokrasi. Negara yang menganut sistem demokrasi selalu memberikan kebebasan kepada warga negaranya untuk menyampaikan pendapat.

Sistem demokrasi sudah ada dan dipraktikkan sejak zaman Yunani kuno. Melalui sistem demokrasi, rakyat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan suatu negara. Semua perkara kenegaraan harus dibicarakan langsung dengan rakyatnya. 

Bentuk pemerintahan yang relatif demokratis diperkenalkan di negara-negara bagian Athena oleh Cleisthenes pada 508 sebelum masehi. Oleh sebab itu, Cleisthenes dikenal dengan panggilan bapak demokrasi Athena. Semua warga Athena (terkecuali wanita, budak, orang asing, pria di bawah usia 20 tahun) memiliki hak dapat berbicara dan memberi suara di majelis Athena.

(Baca juga : pengertian demokrasi pancasila)

Sistem demokrasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu sistem demokrasi langsung dan sistem demokrasi perwakilan. 

1. Demokrasi Langsung

Pada sistem demokrasi ini, setiap rakyat berhak memberikan aspirasinya melalui pendapat atau suara dalam menentukan sebuah keputusan. Biasanya, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih kebijakan sehingga secara langsung keadaan politik berada di tangan rakyat.

2. Demokrasi Perwakilan

Pada sistem demokrasi perwakilan, seluruh rakyat bisa memberikan pendapatnya melalui pemilihan umum dalam memilih wakil rakyat. Setelah terpilih, wakil rakyat tersebut mengutarakan aspirasi rakyatnya untuk mengatasi permasalahan negara.

Itulah sekilas pengertian mengenai demokrasi, terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar