Sistem presidensial (presidensiil) adalah sistem pemerintahan yang puncak kekuasaannya diduduki oleh lembaga eksekutif atau presiden. Dalam sejarah, Indonesia pernah dan masih menerapkan sistem ini walaupun tidak sepenuhnya.
Sistem presidensial merupakan sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum (pemilu).
Pada sistem presidensial, presiden memiliki hak paling tinggi sebagai kepala negara dan pemerintahan. Namun, terdapat dua lembaga lain (legislatif dan yudikatif) yang perannya mengawasi serta merumuskan UU negara yang nantinya dijalankan oleh presiden.
(Baca juga : pengertian demokrasi pancasila)
Sistem presidensial membagi kekuasaan menjadi tiga, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem ini pernah diterapkan pada masa era kemerdekaan. Namun, diungkap oleh Retno Saraswati lewat tulisan “Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif" dalam jurnal MMH (Vol.41, No.1, 2012) bahwa sistem pemerintahan Indonesia kemudian diganti dengan demokrasi parlementer. Sistem presidensial kemudian diresmikan kembali di Indonesia setelah era reformasi.
(Baca juga : seputar ilmu sosiologi)
Berikut ini merupakan beberapa ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial :
1. Pemerintahan dan negara dipimpin langsung oleh presiden.
2. Presiden selaku lembaga eksekutif diangkat melalui pemilihan rakyat atau badan perwakilan rakyat.
3. Presiden punya hak istimewa (hak prerogatif) untuk mengangkat dan memecat menteri atau pejabat setingkat menteri.
4. Menteri memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden.
5. Presiden tidak memiliki tanggung jawab pada kekuasaan legislatif.
6. Presiden tidak bisa dipecat oleh lembaga legislatif.
Itulah sekilas pengertian sistem pemerintahan presidensial, terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar