Sabtu, 04 September 2021

Pengertian Negara Serikat



Negara serikat (federasi) adalah bentuk negara yang di dalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara-negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekaran bagian. Dalam negara serikat, terdapat dua jenis pemerintahan di dalamnya, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. 

Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari seluruh anggota negara bagian seperti hubungan internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi. 

(Baca juga : pengertian negara kesatuan)

Kedaulatan di negara serikat atau federal berasal dari negara - negara bagian, di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada negara federal. Contoh negara yang berbentuk serikat yaitu seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman.

Berikut ini merupakan ciri - ciri negara serikat :

1. Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.

2. Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.

3.Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.

 4.Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.

5. Pemerintahm pusat memiliki kewenangan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.

Itulah sekilas pengertian mengenai negara serikat, terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar