Negara kesatuan merupakan negara berdaulat yang pemerintahan tertingginya dipegang oleh pemerintah pusat. Banyak negara - negara di dunia yang sistem pemerintahannya berbentuk negara kesatuan, salah satunya yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
NKRI merupakan kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Papua. Seperti yang telah kita ketahui bahwa Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama yang berbeda. Oleh karena itu fungsi dari negara kesatuan adalah menyatukan berbagai bangsa dalam satu pemerintahan yang terkendali.
(Baca juga : pengertian wawasan nusantara)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara kesatuan adalah negara yang berdaulat ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah berada pada pemerintah pusat.
Berikut ini merupakan ciri - ciri negara kesatuan :
1. Wewenang tertinggi berada di tangan pemerintah pusat.
2. Pemerintah pusat menangani seluruh kedaulatan negara baik luar atau dalam.
3. Rakyat dapat berhubungan dengan pemerintah pusat secara langsung untuk menjalankan daerahnya.
4. Hanya terdapat satu konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD), satu kepala daerah, satu kabinet, dewan, menteri, dan parlemen.
5. Negara memiliki kebijakan yang berkaitan dengan permasalah ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan kemanan.
Bentuk negara kesatuan cukup sederhana namun dapat menghasilkan negara yang kuat karena hanya terdapat satu pemerintahan yang berdaulat. Di sisi lain, dikhawatirkan bentuk negara kesatuan akan menimbulkan pemusatan kekuasan yang birokratis, sehingga dapat menghambat kelancaran urusan pemerintahan.
Itulah sekilas pengertian mengenai negara kesatuan, terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar