Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan zona yang luasnya sejauh 200 mil laut dari garis pantai suatu negara di mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya.
Negara yang memiliki hak ZEE berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa di dalam laut. Bagi negara lain saat akan memanfaatkan sumber daya di zona tersebut, harus meminta izin terlebih dahulu pada negara yang berdaulat atas ZEE.
Peraturan mengenai ZEE telah tertuang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
(Baca juga : pengertian bhinneka tunggal ika)
ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Hal ini berdasarkan pada undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. ZEE diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980 oleh Menteri Luar Negeri saat itu, bernama Mochtar Kusumaatmadja.
Dalam pasal 4 UU nomor 5 tahun 1983, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia memiliki kewenangan dalam :
1. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin.
2. Yurisdiksi yang berhubungan dengan :
- Pemanfaatan dan pembuatan pulau - pulau buatan instalasi-instalasi, dan bangunan-bangunan lainnya
- Penelitian ilmiah mengenai kelautan
- Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
3. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku
Itulah sekilas pengertian mengenai zona ekonomi ekslusif, terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar